BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Provinsi Sulawesi Selatan mengembalikan uang hasil korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Total uang yang dikembalikan adalah Rp. 216.426.000.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufiq Djalal, SH. MH., kepada Perwakilan Bank BRI cabang Barru, diaula kantor Kejari Barru, Kamis (6/10/2022). Penyerahan dilakukan usai kasus tersebut selesai disidangkan dan putusannya sudah inkracht.
Kajari Taufiq Djalal mengatakan, perkara BPNT tersebut selesai disidangkan dan putusannya sudah inkracht, maka hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara untuk disetor ke kas negara yang akan dijadikan sebagai penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Bri Cabang Barru.
"Uang yang dikembalikan oleh salah seorang terdakwa pada saat tahap penyidikan dan disita Kejari Barru tersebut dititip direkening titipan Kejaksaan", ungkap Kajari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru Andi Ardiaman, SH., menambahkan bahwa, saat ini kasus tindak pidana korupsi BPNT yang melibatkan 4 orang pendamping kecamatan telah selesai disidangkan.
"Empat terdakwa kasus BPNT telah divonis penjara selama 1 tahun", terang Ardiaman.
Perkara tindak pidana korupsi BPNT sendiri, ditangani Kejari Barru sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Kasus tersebut menyeret 4 oknum pendamping, masing-masing berinisial AB, AM, RL dan MS.
Modus dari dugaan korupsi BPNT ini adalah para pendamping kecamatan melakukan penggesekan atau pencairan kartu KKS ganda KPM sebanyak 530 KKS.
Dana BPNT ganda yang sudah digesek sebagian sudah terpakai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
(Ahkam)