Harus Ditangani Serius, A Terlapor Dugaan Penguasaan Hutan Tanpa Izin di Pujananting

    Harus Ditangani Serius, A Terlapor Dugaan Penguasaan Hutan Tanpa Izin di Pujananting

    BARRU - Sejak beberapa tahun lamanya ada hal yang tidak banyak diketahui orang di wilayah kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru terkait Mafia tanah.

    Salah satunya saat ini terlapor inisial 'A' di Polsek Pujananting, Ia terlapor adanya dugaan hal berniat menguasai hak atas tanah yang notabene diatas lahan hutan lindung atau kata lain penguasaan hutan tanpa izin dari pihak dinas kehutanan daerah ataupun provinsi Sulawesi Selatan.

    Hal itu benarkan oleh pihak kepolisian Polsek Pujananting melalui Kanit Reskrim Aiptu Rahman Nur pada Sabtu (19/08/2023).

    "Ada sementara penyelidikan, " tulis Rahman via WhatsApp ke media ini.

    Dalam laporan resminya pada hari Jumat (18/08/2023) "A" terlapor atas dugaan penguasaan hutan lindung tanpa izin.

    "Benar bahwa pada hari ini, tanggal, bulan, tahun tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penguasaan hutan tanpa izin dimana pelaku membuat SPPT tanpa sepengetahuan pemerintah atau dinas kehutanan sehingga negara mengalami kerugian, " uraian singkat kejadian dalam laporan polisinya di Polsek Pujananting.

    Dalam laporannya, ada dua saksi kuat yang kemungkinan mengetahui pasti kronologi terlapor.

    Selain itu, aroma tercium ke awak media adanya beberapa orang yang sudah menjabat jabatan penting di kecamatan Pujananting menjadi seakan budaya tiba - tiba memiliki tanah tanpa ada surat akta jual beli atau tiba - tiba tanahnya ada di kecamatan Pujananting.

    Diketahui saat ini kementrian ATR/BPN meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada terjadi korban mafia tanah.

    Melirik dari pernyataan itu, Pihak APH diminta agar serius menangani permasalahan ini karna didalamnya ada dugaan unsur mafia tanah.

    "APH Harus serius tangani laporan ini, " tutur pelapor inisial "D".

    Penting diketahui hukum bagi para mafia tanah ada pada Pasal 263 KUHP ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah.

    (Tim Investigasi JNI)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Pelapor Minta APH Serius Tangani Laporan...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags