BARRU - Menindak lanjuti instruksi DPD KSPSI Sulsel, terkait aksi penolakan UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja Omnibus Law, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar kegiatan Ngopi Bareng bersama pemangku kebijakan, di Cafe dan Resto Fadhil, Jln. AP. Petttarani Barru, Rabu (10/8/2022).
Acara tersebut dihadiri pemangku kebijakan antara lain Wahida dari Kesbangpol Barru, Kasat Intelkam Polres Barru AKP Mahatmanto Wicaksono Budi, Ketua PUK PT Tom, dan para ketua bidang KSPI.
Dalam kegiatan itu, KSPSI Barru melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja dan buruh.
Ketua DPC KSPSI Barru Saifullah, SS., mengatakan bahwa, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dilakukan oleh seluruh organisasi KSPSI di seluruh Indonesia.
"Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak pekerja atau buruh", kata Saifullah yang akrab dipanggil bang Ipul.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Barru AKP Mahatmanto menyampaikan apresiasi kegiatan ngopi bareng yang dilaksanakan oleh KSPSI Barru
"Kami siap mengawal aksi perjuangan KSPSI Barru", tegas Mahatmanto.
Terkait hal itu, perwakilan Kesbangpol Barru Wahida mengatakan, UU Cipta Kerja no 11, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan. Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir dalam kegiatan ngopi bareng ini.
Berikut pernyataan sikap DPC KSPSI Barru yang dibacakan oleh Ketua Saifullah:
"Aksi Sejuta Buruh Serentak Seluruh Indonesia, 10 Agustus 2020. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera mencabut UU. Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja - Omnibus Law. Kenapa UU Cipta Kerja harus Dihapus? Karena :
-Sistem kerja kontrak (PKWI) tidak dibatasi sehingga pekerja bisa dikontrak seumur hidup.
-Semua jenis pekerjaan bisa di alih daya (Out Sourcing)
-Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP/UMK) di intervensi melalui formulasi dari Pemerintah Pusat.
-Perhitungan pesangon berkurang".
(Ahkam)