Pilkades Serentak 2022, Panitia Siapkan 137 TPS

    Pilkades Serentak 2022, Panitia Siapkan 137 TPS

    BARRU - Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan saat ini beberapa desa juga telah membentuk Panitia Pilkades hingga ke tingkat desa.

    "Panitia Pemilihan Kepala Desa akan menyiapkan 137 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkades yang digelar akhir Desember 2022. Setiap TPS bisa menampung 500 pemilih", kata Kadis PMDPPKBPPPA Jamaluddin, S.SoS. MH., dihadapan anggota Dewan saat berlangsung rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat Badan Musyawarah kantor DPRD Barru, Selasa (9/8/2022).

    Menurutnya, untuk lebih efektifnya pelaksanaan Pilkades akan disiapkan 137 TPS untuk penyelenggaraan Pilkades pada 28 desa.

    "Kami telah melakukan sosialisasi Pilkades ke 28 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak. Bahkan dalam waktu dekat, panitia Pilkades tingkat Kabupaten akan menggelar Bimtek untuk para KPPS", bebernya.

    Sementara dalam RDP dengan Dinas PMDPPKBPPPA., Wakil Ketua DPRD Barru, AFK Majid mempertanyakan soal siapa nanti yang menjadi pengawas pada Pilkades serentak.

    “Sebab satu-satu model Pemilu, dalam hal ini Pilkades yang tidak memiliki Badan Pengawas semacam Bawaslu. Pilkades serentak ini rentan dengan kepentingan dan rawan menciptakan potensi konflik, sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, ” kata AFK Majid.

    (Ahkam/Udi)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Ditemukan Karcis Masuk Wisata Pantai Ujung...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Barru Buka Bimtek Pilkades Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tokoh Pemuda Suparman dan Warga Nepo Tegaskan Pilihannya Mutlak ke Paslon 2 Dokter Ulfah-MHG
    Blusukan di Pasar Mangkoso, Cabup 02 Dokter Ulfah Pastikan Pedagang Peroleh BPJS Gratis
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags