BARRU - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru mengelar rapat koordinasi (Rakor) penetapan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah 1445 H/2024 M.
Rakor yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, H. Jamaruddin digelar di aula kantor urusan agama (KUA) kecamatan Barru, pada Rabu (20/3/2024).
Dalam sambutannya, H. Jamaruddin mengatakan bahwa rapat koordinasi penetapan ini bertujuan untuk menyatukan hasil kesepakatan bersama.
"Penetapan nilai zakat fitrah didasarkan pada nilai jual beras di pasar-pasar yang telah dilaporkan oleh kepala KUA kecamatan se-kabupaten Barru berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan kabupatenBarru", kata Jamaruddin.
"Rentang nilai beras untuk zakat fitrah bervariasi, dimulai dari harga Rp.10.000 hingga Rp. 12.500, - per liter", imbuhnya.
Adapun besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun ini Ramadhan 1445 H adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
1. Beras IR.42 (12.500/liter) x 4 senilai 50.000, -/jiwa
2. Beras Kristal, Cisantana dan Kepala (11.000/liter) x 4 senilai 44.000, -/jiwa
3. Beras IR.46, Cisadane dan Ciliwung (10.000/liter) x 4 senilai 40.000, -/jiwa
Sedangkan untuk nilaii Fidyah sebesar Rp. 25.000, -/jiwa/hari.
Pantauan media ini, kesepakatan ini mendapat persetujuan dari semua peserta rapat, menandakan komitmen bersama untuk menjalankan ibadah zakat fitrah dengan penuh kesungguhan dan integritas.
Turut hadir dalam rapat ini, pengurus MUI Barru, pengurus DMI Barru, perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Barru dan perwakilan KUA se-Kabupaten Barru.