BARRU - Sebagai upaya kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan pengecekan dan uji kelayakan terhadap Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) diwilayah Barru.
Kegiatan yang dilaknakana selama dua hari mulai 19 hingga 20 Januari 2022 ini, menyasar kantor instansi, BUMN, BUMD, SPBU, Rutan Perusahaan, Puskesmas, Swalayan, Mini Market, Pertamini, Pertashop, Pengusah Las dan tempat usaha lainnya di wilayah Kabupaten Barru.
Kasatpol PP dan Damkar Barru, Muh. Sabirin S.Sos. M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Perda Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Surat Edaran Bupati Barru Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran di Wilayah Kabupaten Barru.
"Dari hasil kegiatan tersebut petugas menemukan sedikitnya 7 Apar sudah kadaluarsa, 1 Apar Tidak berfungsi, 2 Apar Rusak, dan 1 tempat usaha tidak memiliki Apar", kata Sabirin di ruang kerjanya, pada Kamis (20/1/2022).
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesiapsiagaan ketika terjadi kebakaran", tambahnya.
(Ahkam)