BARRU - Wakil Ketua II DPRD Barru, AFK Majid, mengajukan interupsi sebanyak 3 kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II dan Komisi III DPRD Barru terkait tambang galian C, di Ceppaga, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Selasa (8/2/2022).
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T., menghadirkan Dinas Terkait, BPBD, Dinas Pertanian, Dinas PU, Sekdes Siddo dan pihak Penambang berlangsung alot.
Dalam RDP tersebut, ada tiga poin penting yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua AFK Majid, yaitu mempertanyakan kenapa bukan pihak masyarakat yang terdampak dihadirkan, mempertanyakan legal standing yang mewakili perusahaan yang mana tidak bisa menunjukkan surat kuasa ke pimpinan rapat dan mempertanyakan Kepala Desa yang dari kunjungan kerja sampai RDP hanya di wakili oleh Sekdes.
"Sesungguhnya, kami mempertanyakan kenapa tidak dihadirkan pihak masyarakat Dusun Ceppaga yang terdampak", kata Legislator PKB ini dalam interupsinya.
Majid mengurai, izin tambang di Ceppaga, perlu dikaji kembali karena diketahui keadaan sungai di Ceppaga memang sempit dan ada dugaan kerusakan sawah yang disebabkan oleh aktivitas tambang tersebut.
"Perlu dipertimbangkan apakah perlu tambang pasir itu dilanjutkan atau tidak atau izin tambang dikaji kembali", ujarnya.
Sementara itu, Syahrullah, Anggota DPRD Barru Partai Demokrat mengatakan bahwa tidak mungkin penambang beroperasi kalau tidak punya ijin tambang yang layak.
"Maka dari itu perlu ada solusi yang baik antara masyarakat maupun pihak penambang", ungkapnya.
Sekdes Desa Siddo Damril, mengatakan bawah sebelum ada penambang, memang ada kerusakan ditempat disitu seperti banjir yang meluap.
"Sejak tahun 2018, kerusakan memang ada, kami sudah berulang-ulang usulkan penanggulangan sungai Ceppaga ke pihak Pemda Barru. Jadi memang sudah ada kerusakan disitu, pak sebelum ada pertambangan disitu, ” ucap Sekdes Desa Siddo Damril.
Rusdi Bucek dalam RDP tersebut berpendapat lain. Dirinya mengatakan, dampak kerusakan yang yang terjadi dilahan persawahan warga disekitar lokasi tambang bukan disebabkan oleh aktivitas tambang, melainkan kerusakan itu terjadi jauh sebelum adanya aktivitas tambang disungai Ceppaga tersebut.
"Setelah mendengar pernyataan dari Sekdes Siddo, yang menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, pihak Pemdes Siddo sudah mengajukan permohonan atau proposal penanganan kerusakan bencana di Sungai Siddo, maka bisa disimpulkan bahwa dampat kerusakan sawah tersebut bukan karena akibat aktivitas tambang", terang Rusdi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Barru.
Kadis PU Barru, Baharuddin Ali., dalam pemaparannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian sementara Dinas PU, penyebab terjadinya longsor dan kerusakan lahan sawah di sekitar sungai Ceppaga ada dua, yaitu diduga Bencana Alam dan Aktivitas Tambang.
Diakhir RDP tersebut, Ketua DPRD Barru Lukman T., merekomendasikan kepada pihak BPBD Barru untuk menangani dampak kerusakan bencana dan meminta kepada pihak penambang untuk menjalin koordinasi yang baik dengan masyarakat setempat, sambil menunggu hasil kajian terkait legalitas yang dimiliki penambang.
"Dinas terkait juga harus segera mengambil langkah memperbaiki kembali kondisi lahan persawahan yang tertimbun pasir sekitar 4 Ha., agar bisa kembali berfungsi sebagai lahan sawah", tegas Ketua DPRD Barru.
(Ahkam)