BARRU - Petugas pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Barru, masih menemukan banyak pelanggaran terkait aturan KTR di Kantor Instansi, Pedagang dan Iklan Rokok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Perda Satpol PP Barru, Andi Fajar, S.Sos., saat melakukan pengawasan KTR di 15 titik yang meliputi Kawasan perkantoran Lingkup Barru dan kawasan KTR lainnya, Selasa (18/1/2022).
Menurut Andi Fajar, saat melakukan pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran yaitu 6 instansi atau kantor tidak memasang tanda KTR dilarang merokok, 2 instansi ditemukan menyimpan asbak rokok di meja pelayanan dan 1 buah iklan berupa spanduk terpasang di Kawasan Tanpa Rokok.
"Para pelanggar ini kami berikan tindakan dalam bentuk pembinaan secara humanis dengantetap mengedepankan sisi humanis, santun dan persuasif. Para pelanggar merespon baik kegiatan pengawasan dan menjadi masukan bagi instansi dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok terlebih Kabupaten Barru sebagai Kabupaten sehat", terang Andi Fajar.
Sementara menurut salah seorang staf Satpol PP Barru Syahrullah yang ikut dalam kegiatan pengawasan tersebut menjelaskan bahwa Personil yang bertugas juga menyempatkan untuk memberikan himbauan dan edukasi terkait Pencegahan Covid-19 kepada murid murid dibeberapa sekolah dan memeriksa ketersediaan sarana dan prasarana Pendukung Prokes.
"Memberikan Teguran Lisan kepada Tenaga Pendidik untuk mematuhi Prokes dan menekankan kepada anak didiknya untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan", jelasnya.
(Ahkam)