BARRU - Pemerintah Desa (Pemdes) Lasitae, kecamatan Tanete Rilau bersama BPD berhasil merampungkan dan sekaligus menetapkan rancangan RPJMDesa tahun 2023-2029 menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Penetapan RPJMDes tersebut melalui proses musyawarah desa (Musdes) yang digelar di aula kantor desa Lasitae, pada Selasa (18/4/2023) yang menghadirkan aparat Pemerintah, TNI-Polri dan stakeholder lainnya.
Kades Lasitae Kartini Baharuddin mengatakan, penetapan RPJMDes ini adalah merupakan tanda dimulainya pengabdian kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, penetapan RPJMDes menjadi Perdes Lasitae berjalan sukses", singkatnya.
Sementara itu, Ketua BPD Lasitae Abdul Karim mengajak seluruh masyarakat Lasitae untuk mengawal seluruh program yang tertuang dalam RPJMDes selama 6 tahun kedepan.
"Mari kita kawal sama-sama RPJM desa ini selama 6 tahun atau 1 periode kedepan. Semoga program-program yang di rencanakan oleh Pemdes bisa terlaksana dengan baik dan tepat sesuai harapan masyarakat desa Lasitae, sejalan dengan visi dan misi Kades Lasitae", harapnya.
(Ahkam)