BARRU - Temuan dugaan adanya penggandaan dana SPPD dilingkup Dishub Barru sebanyak Rp. 37.140.398., yang diduga dilakukan oleh oknum honorer berinisial IS diakui oleh tim verifikasi Inspektorat Kabupaten Barru.
Salah seorang pejabat Inspektorat Barru yang enggan disebut namanya membenarkan jika timnya memang menemukan adanya dugaan penggandaan SPPD Dishub Barru.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Yang bersangkutan menandatangani surat pengakuan dan bersedia bertanggung jawab atas temuan itu", kata Pejabat Inspektorat yang dihubungi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Mantan Kadishub Barru, Drs. Anshar Tahir, M.Si., yang ditemui diruang kerjanya di kantor Kesbangpol Barru membenarkan temuan penggandaan SPPD yang dilakukan oleh salah seorang honorer IS.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Iya benar, awalnya ditemukan oleh bendahara dalam hal ini Adil dan sekertaris Dishub saat itu lalu kemudian melaporkan ke saya dan setelah itu tim verifikasi Inspektorat dan BPK juga sudah mengetahui dugaan penggandaan Dana SPPD yang diduga dilakukan oleh IS", kata Anshar Tahir, yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol Barru, pada Senin (4/7/2022).
Menurut Anshar Tahir, sampai detik ini pengembalian dana tersebut belum dilakukan yang diduga merugikan negara dan melakukan Pelanggaran hukum tindak pidana korupsi yang tertuang dalan UU Nomor 19 Tahun 2019 namun penuh kebijakan IS hanya sanksi pemberhentian sebagai tenaga honorer Dishub Barru, tapi faktanya saat ini IS kembali diaktifkan oleh Kadishub Baru.
Sementara itu, IS membantah dirinya melakukan penggandaan SPPD Dishub. IS berdalih bahwa tandatangannya dipalsukan.
(JNI)