BARRU - 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Kabupaten Barru menggelar kenferensi pers, di Cafe Fadil, pada Senin (28/11/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, 5 OP Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dalam keterangannya, Ketua IDi Cabang Barru dr. Suryadi Nurdin. Sp. B. M. Kes menyampaikan lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Kabupaten Barru yang telah diakui dengan tegas menyatakan menolak RUU kesehatan Omnibus Law yang diusulkan pemerintah karena dampaknya akan merugikan masyarakat dan anggota Organisasi Profesi.
Dokter Spesialis Bedah Umum (Sp.B) Rumah Sakit Lapatarai Barru tersebut menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) tidak melibatkan organisasi profesi yang membuat mereka menolak pembahasan.
"Draf UUD diajukan pemerintah confidential. Kenapa harus dirahasiakan dan tiba-tiba saja muncul tanpa diketahui asal muasalnya", kata Suryadi.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Barru Mansur, S.Kep, Ns mengatakan, RUU Omnibus Law kesehatan dinilainya minim referensi, karena tak ada pelibatan OP dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Terus minim transparasi karena RUU Kesehatan ini hanya tiba-tiba saja muncul serta tidak urgensi karna saat ini masih dalam kondisi pandemi.
"Adanya UUD Omnibus Law fungsi dan pembinaan oleh OP terhadap mutu pelayanan keperawatan akan hilang dan resertifikasj tidak lagi diurusi oleh OP sehingga standarisasi layanan keperawatan menjadi kabur", tegas Mansur.
Dikatakan, peran OP dalam menyusun standar pendidikan keperawatan tidak ada. Sehingga memunculkan kekacauan tentang dunia pendidikan keperawatan.
"Dan terbukanya peluang secara bebas Tanaga kesehatan asing masuk ke Indonesia sehingga akan menciptakan tenaga pengangguran perawat Indonesia", ujarnya.
Sementara, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia H. Taswi S.Farm, Apt, berpandangan bahwa, RUU ini
akan memangkas fungsi OP dan mereka telah disumpah dan sudah pasti bertentangan dengan sumpah karena akan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
"OP selama ini bekerja Ikhlas dan taat kode etik dengan tujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus anggota OP. Tetapi kalau RUU diberlakukan justru akan mengacam keselamatan pasien dan tidak adanya perlindungan hukum bagi anggota", terang H. Taswi, yang juga Kepala Puslesmas Pekkae.
Ketua PDGI drg. Sabiruddin MARS., juga mengungkapkan RUU kesehatan Omnibus Law dinilai banyak merugikan masyarakat karena lebih melayani kepentingan korporasi hingga melahirkan hiper regulasi semu, pembuatannya pun banyak yang tidak sesuai dengan undang undang.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Hj Nurwahida STr.Keb menjelaskan Undang-undang omnibus law kesehatan sudah pasti akan menghapus UU Kebidanan yang baru saja disahkan pada 2019.
Bisa dibayangkan UUD kebidanan untuk mengesahkan saja butuh waktu lama prosesnya namun tiba-tiba muncul RUU kesehatan Omnibus Law.
"Padahal dalam UUD kebidanan yang baru itu intinya bidan dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik, maupun pendidikan vokasi. Tanpa mengambil pendidikan profesi, bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan akan musnah dan tergantikan RUU kesehatan Omnibus Law", tandasnya.
(Ahkam/Diman)