BARRU - Terkait dugaan Penyalahgunaan dana insentif pegawai syara bagian kesra Setda Barru Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru saat ini telah meningkatkan ketahap penyidikan anggaran tahun 2021/2022.
Kasus dugaan Penyalahgunaan ini kini bergulir di lingkup kejaksaan negeri Barru dan sudah masuk pada tahap penyidikan.
Menurut Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman, SH., yang ditemui diruang kerjanya, pada Jumat pagi (19/8/2022), bahwa kasus ini sementara dalam proses penyidikan.
"Benar, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangannya", kata Andi Ardiaman.
Kinerja Kejari Barru semakin luar biasa dalam penanganan kasus korupsi dengan memegang teguh hukum untuk semua warga negara Indonesia bagi yang melanggar terutama korupsi.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam penanganan kasus ini sejumlah ormas siap mengawal proses yang bergulir di kejaksaan negeri Barru.
Diantaranya ketua DPC Ormas LAKI Barru Andi Agus Gengkeng mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus lembaganya.
"Kita akan kawal terus kasus ini, sebagai upaya pemberantasan korupsi", pungkasnya.
Sementara ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Muh Hasyim Hanis apresiasi kinerja kejaksaan negeri Barru.
"Patut kita apresiasi kinerja Kejari Barru tanpa Memandang siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi mereka proses secara berkeadilan hukum, "tutur Hasyim.
(DPD JNI Barru)