BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lalabata, kecamatan Tanete Rilau menggelar kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diaula kantor desa Lalabata, pada Jumat (14/2/2023).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 dan dalam rangka mendukung program Pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Kesatuan RI.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Datun Kejari Barru M Hendra S Mana menyampaikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pencegahan tindak Pidana korupsi termasuk hal-hal sering terjadi di desa.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lalabata Aris Tahir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Barru melalui Kasi Datun atas kehadiran dan pengaplikasian program Jaksa Garda Desa tersebut.
"Pemerintahan desa yang dia pimpin sekarang terbilang baru dan perlu ada pendampingan terhadap beberapa kegiatan terkhusus dalam pengelolaan anggaran desa serta penanganan dini masalah-masalah lain yang akan muncul di desa seperti sengketa tanah, sengketa pernikahan dan lain sebaginya", kata Aris Tahir
Adapun program yang ditawarkan oleh Kejaksaan Negeri Barru dalam rangka mendapatkan Solusi terbaik permasalahan hukum yaitu melalui Halo JPN secara gratis di situs resmi www.halojpn.id.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Stakeholder Desa Lalabata termasuk Ketua BPD, Ketua Lembaga Desa dan unsur masyarakat.
(Ahkam)