Kajari Ardi Suryanto Harap Jaksa di Barru Tidak Ada yang Main Proyek

    Kajari Ardi Suryanto Harap Jaksa di Barru Tidak Ada yang Main Proyek
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Ardi Suryanto SH. MH.

    BARRU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Ardi Suryanto, SH.MH menanggapi positif dan mendukung penegasan Jaksa Agung yang melarang Aparat Kejaksaan untuk mencari atau bermain-main dengan proyek di pemerintahan. 

    Hal itu diungkapkan Kajari Barru yang dihubungi melalui Kasi Intelijen, Muhammad Syauki, SH usai mengikuti pengarahan khusus Jaksa Agung RI. Burhanuddin secara virtual, Senin (31/1/2022)

    Diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual. 

    Hadir dalam pengarahan itu, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI.

    Kajari Barru mengatakan, dalam pengarahan Jaksa Agung antara lain ditegaskan kepada para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, untuk jangan bermain dalam proyek. 

    Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum. 

    "Terkait penegasan atau warning Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan, maka kami harap tidak ada Jaksa, khususnya dijajaran Kejaksaan Negeri Barru yang bermain proyek", tandas Kajari Barru.

    Sedangkan mengenai perkara korupsi dibawah Rp50 juta  juga yang diwacanakan cukup dengan mengembalikan kerugian negara,   Kajari Barru menilai lebih kepada pertimbangan efesiensi penanganan perkara dimana untuk kerugian negara dibawah Rp. 50 juta cenderung menghabiskan anggaran lebih banyak jika tahapan sejak penyelidikan,  penyidikan dan penuntutan. 

    (Ahkam/Syam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    STIA Algazali Barru Gelar Zikir dan Doa...

    Artikel Berikutnya

    Akmaluddin S.STP M.Si., Nahkodai KBPP Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tokoh Pemuda Suparman dan Warga Nepo Tegaskan Pilihannya Mutlak ke Paslon 2 Dokter Ulfah-MHG
    Blusukan di Pasar Mangkoso, Cabup 02 Dokter Ulfah Pastikan Pedagang Peroleh BPJS Gratis
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags