Halsel - DPC LAKI Kabupaten Halmaherah Selatan (Hal-Sel) yang diketuai Ridwan, S. Pd menyoroti penunggakan/molornya pembayaran Gaji Guru Honor SMP N 39 Hal-Sel bulan November-Desember 2022.
Padahal anggaran tahap ke 3 Bulan Oktober 2022 sudah cair menurut Plt. Bendahara Sekolah yang dicairkan oleh Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil temuan dan investigasi dilapangan di temukan dugaan Bahwa Kepala Sekolah SMP N 39 Hal-Sel telah mempraktekan KKN dan di duga menyalagunakan kewenangan dan Dana Bos Pencairan tahap tiga tahun Anggaran 2022) untuk memperkaya diri.
"Berdasarkan sumber dari guru dan masyarakat oknum Kepala Sekolah SMPN 39 Hal-Sel ini sudah sering Mangkir dari tempat tugas sejak di Lantik Tahun 2020 hingga saat ini", kata Ridwan dalam rilis tertulisnya pada Rabu (11/1/2023).
Padahal menurut dia, Pemerintah Daerah Kab. Hal-Sel mendukung penuh kebijakan pemerintah Pusat dalam zona Integritas dalam lingkup pemerintahan.
"Sosialisasi sering di lakukan Diknas akan tetapi pengawasannya minim dilakukan, Sehingga Oknum Kepala Sekolah SMP N 39 Hal-Sel ini diduga Kebal Hukum dan mempermainkan kebijakan Pemerintahan Hal-Sel yang Baik", tegas Ridwan.
(Red)