BARRU - Kepala Desa (Kades) Cilellang, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru Perawati H. Sukiman, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya Kades yang belum sebulan dilantik tersebut memberhentikan 2 orang stafnya secara sepihak.
Kepala Dinas BPMD Barru Jamaluddin, S.Sos. MH., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat pagi (17/2/2023) mengatakan bahwa memang ada dugaan pelanggaran terhadap regulasi dan aturan yang ada.
"Dalam Perbup No 22 tahun 2017 salah satu isinya proses pemberhentian dilakukan secara bertahap dan dengan alasan yang jelas", kata Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait pemberhentian dua staf desa Cilellang.
"InshaAllah, akan segera kami panggil", ujar Jamaluddin.
Kepala BPMD menambahkan bahwa langkah kepala desa memberhentikan staf desa merupakan pelanggaran terhadap Perbup jika tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya Bupati Barru Suardi Saleh juga mengingatkan agar Kades baru tidak serta merta melakukan pemberhentian staf desa tanpa alasan yang jelas.
“Jika ada kades berani melanggar, maka bisa saja diberlakukan sanksi pemberhentian terhadap kades tersebut, ” tegasnya.
(Ahkam)