Cegah Perundungan, Bhabin Lalabata Sosialisasi di SD 38 Barru

    Cegah Perundungan, Bhabin Lalabata Sosialisasi di SD 38 Barru

    Barru – Bhabinkamtibmas Desa Lalabata Polres Barru Aipda Tajuddin menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 38 Barru Kecamatan Tanete Rilau pada Selasa (05/12/2023).

     

    Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah bersama guru-guru, dan siswa SDN 38 Barru bersama orang tua.

     

    Pada kesempatan tersebut, Aipda Tajuddin memaparkan tentang potensi perundungan dan tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah. Menurutnya perundungan tidak hanya berpotensi di terjadi di lingkungan sekolah, akan tetapi bisa juga dialami anak di lingkungan keluarga.

     

    Selanjutnya bintara yang bertugas di Polsek Tanete Rilau tersebut menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa tindakan kekerasan fisik, tapi juga dapat melalui hinaan verbal atau fitnah.

     

    "Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Bripka Fadli.

     

    Lebih lanjut, Bripka Fadli menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    bhabinkamtibmas polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    SMKN 5 Barru Laksanakan Gelar Karya P5

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh Bersama Teguh Iswara Doakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Warga Puteanging Kuatkan Keyakinan Pilih Paslon Nomor 2 Dokter Ulfah-MHG
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'

    Tags