BARRU - Kabupaten Barru kembali menjadi Daerah di Sulawesi Selatan yang cemerlang dan berhasil memenuhi standar regulasi untuk kategori Pasar Tertib Ukur di kancah Nasional sekaligus sebagai Daerah yang memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hal ini dibuktikan pada Penganugerahan Penghargaan Pasar Tertib Ukur kepada Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8/2022).
Suardi Saleh menjadi satu dari hanya 4 (Empat) Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia yang menerima penghargaan ini bersama Walikota Jambi, Bupati Sukoharjo dan Bupati Banjar.
"Alhamdulillah, kesadaran masyarakat kita, baik pedagang, pengumpul, penjual sampai pembeli untuk sesuai dengan aturan tertib ukur serta kinerja dari Petugas Tera dan UPTD Metrologi Legal dibawah kordinasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Barru sudah mencapai harapan bersama dan ternyata mendapatkan apresiasi nasional, ini prestasi untuk semua, " sebut Bupati Suardi Saleh.
Dirinya teramat bahagia dengan penegasan Pasar Tertib Ukur sebab secara Nasional hal ini mengindikasikan Barru yang dicitrakan bernafaskan Keagamaan mampu mengimplementasikan nilai kejujuran dan keadilan disemua sektor kehidupan.
"Ini semua anugerah yang indah sebab Barru bisa kita yakini sesuai dengan aturan pemerintah dan tentu saja nilai moral atas ini semua bersumber dari visi nafas keagamaan Daerah kita, " sebut Kepala Daerah yang sebulan terakhir silih ganti memanen Penghargaan secara Nasional maupun Regional.
Juga diserahkan Penghargaan Peduli Perlindungan Konsumen, Penghargaan SNI Pasar Rakyat dan Penghargaan Daerah Tertib Ukur di even yang sama.
Hadir di Samarinda, Bupati Barru dibersamai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kabid. Sarana Distribusi dan Pelaku Distribusi Perdagangan, serta Kepala UPTD Metrologi Legal dan Penera.
(Ahkam/Humas Barru)
Baca juga:
Padepokan SH Terate Madiun Memutih Hari Ini
|