BARRU - Hampir tiga bulan penanganan perkara pembunuhan terhadap korban Muhamad Saleh Alias Wisnu, yang terjadi di tempat minum ballo, jalan Anggrek Kelurahan Sumpang Binanggae, Kecamatan Barru Kelurahan Barru, pada Sabtu sore 23 Juli 2022 lalu, kini memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (12/10/2022), Penyidik Polres Barru melimpahkan tersangka bernisial (AI) alias (G) ke Kejaksaan Negeri Barru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufiq Djalal, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Ahmad Sauqi, SH., membenarkan hal tersebut. Menurutnya penyidik Polres Barru melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
"Pimpinan sudah memerintahkan untuk segera menyelesaikan perkara ini dan telah menunjuk Jaksa senior yang sudah berpengalaman yaitu Muh. Hendra Setya (Kasi Datun) dan Muhaemin, SH (JF)", kata Syauki.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Catur Hidayat Putra yang akrab di sapa Yabo oleh komunitas pecinta trail Sulawesi Selatan dan musisi yang ada di Kabupaten Barru menambahkan bahwa, saat ini pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Jaksa Peneliti melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka atas perbuatan yang dilakukannya.
"Benar memang sebelumnya berkas perkara ini kami berikan petunjuk kepada rekan – rekan penyidik serta kami berkoordinasi dengan intensif agar penanganan perkara ini segera dapat kami selesaikan bersama, sehingga setelah Tim Jaksa Peneliti menyatakan lengkap dilakukanlah pelimpahan sebagaimana kawan – kawan saksikan ba’da shalat dzuhur hari ini” ungkap Yabo.
Menurut Catur, terhadap tersangka AI alias G disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun.
"Insyaallah berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Barru untuk proses Pembuktian di persidangan, sehingga Kepastian Hukum penanganan perkara ini semakin jelas, keadilan dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh banyak pihak khususnya masyarakat Kabupaten Barru, serta pastinya kami akan selalu mengedepankan adab dan hati Nurani dalam setiap tahapan proses penanganan perkara apapun, sebagaimana amanat yang disampaikan kepada kami oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia", tegas Yabo.
(Ahkam/BD)