BARRU - Patroli dalam rangka menjaga ketertiban umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Barru, pada Sabtu malam (5/2/2022), menjaring dua pasangan bukan muhrim di rumah kos kosan dan penginapan di wilayah Kabupaten Barru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Muh. Sabirin S.Sos. M.Si., yang dikonfirmasi via WhatsApp, pada Ahad (6/2/2022).
Sabirin menjelaskan, dalam rangka menjaga Trantibum, dilaksanakan kegiatan patroli yang menyasar lokasi rawan kerumunan Titik Temuta Pekkae, Kecamatan Tanete rilau dan disejumlah penginapan dan rumah kos kosan di wilayah Kabupaten Barru .
"Saat melakukan patroli di penginapan ditemukan 1 pasangan bukan muhrim sedang berduaan dan 1 pasangan bukan muhrim juga ditemukan berduaan dirumah kos. Adapun sanksi yang diberikan kepada pemilik penginapan dan rumah kos adalah sanksi peringatan", terang Sabirin.
"Sementara kedua pasangan yang terjaring di angkut ke Kantor Satpol PP Damkar Kab. Barru untuk di data dan diberikan pembinaan dan selanjutnya menghubungi orang tua masing masing pasangan", tambah Sabirin.
(Ahkam)